NAFKAH HADHANAH ANAK PASCA PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Yulianti Yulianti

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk menganalisis lebih jauh tentang hak nafkah hadhanah bagi anak pasca perceraian. Mengingat perceraian merupakan hal yang sering terjadi dimasyarakat sehingga walaupun suami isteri telah bercerai namun mereka masih memiliki tanggung jawab terhadap anak sebagai buah hasil perkawinan. Oleh karena itu dalam perspektif hukum Islam harus mengatur tentang pembagian nafkah hadhanah terebut agar tidak terjadi perselisihan dan hak nafkah hadhanah seorang anak bisa terpenuhi. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah library research menggunakan kajian Pustaka yang berhubungan sengan konsep nafkah hadhanah serta dikombinasikan dengan hukum Islam. Hasil yang ditemukan dalam artikel ini yaitu, pertama, kewajiban seorang ayah untuk memenuhi nafkah anak tidak menjadi hutang jika telah lewat masanya, namun nafkah tersebut dapat menjadi hutang jika ada keputusan hakim. Pembebanan ini dengan alasan: (a) ayah dalam kodisi mampu untuk bekerja, mampu dari segi fisik dan mampu dari segi keuangan; (b) ayah pergi meninggalkan rumah dan sengaja melalaikan anaknya; (c) anak dalam kondisi membutuhkan nafkah dari ayah untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari; (d) ibu dalam kondisi tidak mampu bekerja, seperti dalam keadaan sakit, atau memiliki cacat tubuh yang sehingga menghalangi pemberian nafkah kepada anaknya. Kedua, Setiap orang tua memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Oleh karena itu, seorang ayah yang dalam kenyataannya mampu dalam segi fisik maupun keuangan namun dengan sengaja melalaikan anaknya dan tidak memberikan nafkah, sehingga anak tidak dapat memperoleh haknya dan mengalami kerugian baik dari segi moril maupun materil, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan penelantaran.


Keywords


nafkah hadhanah, Perceraian, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Al-Jamal, Ibrahim Muhammad Fiqih Wanita, diterjemahkan oleh Ansori Umar Sitanggal, Semarang: ASY-SYIFA, 1986.

Al-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid VII, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Kattani, dkk., Jakarta:Gema Insani, 2011.

________________, Ushul al-Fiqh al-Islam, Beirut:Dar al-Fikr al-Mu’ashir, 1996.

Arto, A. Mukti, Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan “Membangun Sistem Peradilan Berbasis Perlindungan Hukum dan Keadilan”, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2017.

Djazuli, Ilmu Fiqh : Penggalian, Perkembanngan, dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta:Kencana, 2005.

______, dan Nurol Aen, Ushul Fikih Metodologi Hukum Islam Jakarta:RajaGrafindo Persada, 2000.

Effendi M. Zein, Satria, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer,

Jakarta: Prenada Media 2004

Fachruddin, Fuad Mohd, Masalah Anak Dalam Hukum Islam. Jakarta: CV. Pedoman Ilmu Jaya, 1985.

Fanani, Ahmad Zaenal, Pembaruan Hukum Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia, Yogyakarta:UII-Press, 2015.

Jum’ah, Ali, Sejarah Ushul Fiqih : Histori Ilmu Ushul Fiqih dari Masa Nabi Hingga Sekarang, diterjemahkan oleh Adi Maftuhin, Depok:Keira, 2017.

Ka’bah, Rifyal, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta:Universitas Yarsi,1998.

Kholis, Muhammad Anas dan Nor Salim, Epistemologi Hukum Islam Transformatif : Sebuah tawaran Metodologis dalam Pembacaan Kontemporer, Malang:UIN-Maliki Press, 2015.

Laonso, Hamid dan Muhammad Jamil, Hukum Islam : Alternatif Solusi Terhadap Masalah Fiqh Kontemporer, Jakarta;Restu Ilahi, 2005.

Nuruddin, Amir dan Azhari Akmal Tarigan. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Cet II. Jakarta: Kencana

Rahman, Fazlur, Membuka Pintu Ijtihad, Bandung:Pustaka, 1995.

Riadi, Edi, Dinamika Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Bidang Perdata Islam, Jakarta:Gramata Publishing, 2011.

Sabiq, Sayyid, Fikhussunnah, diterjemahkan oleh Muhammad Tholib, Bandung: Alma’arif, 1981.

Shomad, Abd, Hukum Islam, Jakarta:Kencana, 2010.

Soemitro, Irma Setyowati, Aspek Hukum Perlindungan Anak. Cet. I, Jakarta: Bumi Aksara, 1990.

Zahrah, Muhammad Abu, Ushul Fikih, Jakarta:Pustaka Firdaus, 2002


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter

View My Stats  

Creative Commons Licence
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.