FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN DIPENGADILAN AGAMA AMUNTAI (STUDI TERHADAP PERSEPSI HAKIM PENGADILAN AGAMA AMUNTAI TENTANG KETIDAKSEKUFUAN SEBAGAI PENYEBAB PERCERAIAN)
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentangfaktor yang menjadi penyebab perceraian di Pengadilan Agama Amuntai di tahun 2021 dan studi tentang persepsi Hakim Pengadilan Amuntai tentang Ketidaksekufuan sebagai penyebab perceraian.Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Pengadilan Agama Amuntai, yang menjadi subjek penelitian ini adalah data tentang faktor penyebab perceraian di Pengadilan Agama Amuntai dan persepsi para Hakim di Pengadilan Agama Amuntai tentang ketidaksekufuan sebagai penyebab perceraian. Penelitian ini memakai teknik observasi dan wawancara, selanjutnya diolah dan dianalisis menggunakan verifikasi data, suplay data dan redaksi data. Hasil dari penelitian ini bahwa: Pertama, Ada 8 faktor penyebab perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Amuntai pada tahun 2021 khusus dalam perkara gugat cerai, yaitu : 1. Perselisihan dan pertengkaran terus menerus, 2. Ekonomi, 3. Mabuk, 4. Di hukum penjara, 5. KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), 6. Judi, dan 7. Murtad.Kedua, Studi terhadap persepsi Hakim Pengadilan Agama Amuntai tentang ketidaksekufuan sebagai penyebab perceraian, yaitu : Bahwa kafa’ah dalam pernikahan dapat menjadi faktor yang dapat mendorong terciptanya kebahagiaan suami dan isteri dan lebih menjamin keselamatan rumah tangga dari kegagalan atau perceraian dalamrumah tangga. Ketika kafa’ah dijalankan dalam pernikahan, maka bisa mengantisipasi terjadinya ketidakcocokan pasangan suami dan isteri, sehingga perceraian pun bisa di hindari.Pada dasarnya kafaah/sekufu dalam Islam lebih dalam perspektif agama, sehingga ketidaksekufuan tidak menjadi alasan gugatan perceraian yang dilakukan, karena faktor ketidakharmonisan rumah tangga adalah hal yang utama yang dapat menjadi penyebab sebuah perceraian di Pengadilan Agama. Akan tetapi jika memang karena ketidaksekufuan yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga, maka bisa dijadikan alasan untuk mengakhiri sebuah perkawinan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah al-Bukhari, Abu, Shahih Bukhari, Jilid 3,(Riyadh : Daar As-Salam)
Al Basam, Abdullah Bin Abdurrahman, Taudhih Al Ahkam min Bulugh Al Maram, diterjemahkan oleh Thahirin Suparta, dkk (Jakarta : Pustaka Azzam, 2006)
Ali Hasan, M, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, (Jakarta: Prenada Media, 2013)
Aziz Dahlan , Abdul, (ed.), “Kafaah” Ensiklopedi Hukum Islam, ( Jakarta : PT Ichtiar Baru van Hoeve, 2012), Cet. Ke-1.
Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam wa Adillatuhu juz 7, (Beirut : Dar Alfikr, 1986)
------------------------, Fiqih Islam wa Adillatuhu, terjem. Abdul Hayyie Al Kattani dkk, (Jakarta: Gema Insani, 2011)
Depertemen Agama RI, Al-Qur-an Transliterasi Latin Terjemah Indonesia,(Jakarta : Suara Agung, 2013), Cet. Ke-2
Faridl, Miftah, Masalah Nikah Keluarga, (Jakarta : Gema insani, 2012),Cet.1,
Hasan Baharun, Segap, Bagaimanakah Anda Menikah, (Yayasan PonPes Darullughah Wadda’wah : Bangil-Pasuruan : 2005), Cet 1
Krisnomo, Rohman Ghozali, Abdul, Fiqih Munakahat,( Jakarta : Kencana Prenada Media Group), 2010,
Kosim, Fiqih Munakahat 1, ( Dalam Kajian Filsafat Hukum Islam dan Keberadaannya dalam politik Hukum ketatanegaraan Indonesia), (Depok : PT Raja Graflindo, 2019), Cet. Ke-1
Kumedi ja’far, A,Hukum Perkawanin Islam Di Indonesia, (Sukabumi Bandar lampung : Arjasa Pratama, 2021), Cet. Ke-1
Mahkamah Agung RI, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam serta pengertian dalam Pembahasannya, (Jakarta:Tim Redaksi)
Majid Mahmud Mathlub, Abdul, Panduan Hukum Kaluarga Sakinah, (Solo: Era Interrnedia, 2005), Cet. Ke-1.
Malik, Jamaludin, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta : Karya Gemilang, 2011),Cet 3
Muzammil, Iffah, Fiqih Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam), (Tangerang : Tira Smart, 2019), Cet. Ke-1
Umar, Ansor, Fiqih Wanita, (Semarang : Asyfa, 2009), Cet 2,
Undang-Undang Perkawinan (UU RI No1 1974 Beserta Penjelasannya), (Yogyakarta : Pustaka Widyatama, 2004)
Rohman Ghozali, Abdul, Fiqih Munakahat,( Jakarta : Kencana Prenada Media Group), 2010,
Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah 7, diterjemahkan oleh Moh.Thalib (Bandung : PT Al Maarif, 1987)
Sadli, Muhammad, “Pentingnya Kafaah dalam Pernikahan”, https://kumparan.com/
Sudono, “Sensitifitas Hakim Dalam Menginterpretasikan AlasanPerceraian”, https://www.pa-blitar.go.id
Wasik, Abdul, Fiqih Keluarga, ( Jogyakarta: CV Budi Utama, 2015), Cet. 1
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.