PERKARA SYIQAQ

Yulianti Yulianti

Abstract


Agama Islam telah menyatakan bahwa pernikahan merupakan proses peyempurnaan dari setengah agama seseorang, karena ia termasuk dalam bentuk ibadah. Pernikahan adalahjalan untuk mewujudkan salah satu dari tujuan asasi syari’at Islam yaitu menjaga keturunan, dengan menikah maka akan terbentuk sarana penting yang bertujuan untuk menjaga manusia agar tidak melakukan perkara yang diharamkan oleh Allah SWT. Sejatinya sebuah pernikahan itu memiliki tujuan untuk hidup bersama dengan rasa nyaman, bahagia, saling melengkapi, saling melindungi juga saling berkasih sayang antara suami dan istri, juga anak-anaknya kelak. Namun, telah diketahui bahwa tidak mudah untuk mengerjakan setiap perbuatan yang mengandung pahala dan kebaikan, pasti ada saja cobaan dan rintangan di dalam pelaksanaannya, termasuk pernikahan yang merupakan Sunnah Nabi Muhammad Saw. Salah satu perkara yang dapat mengakibatkan sebuah perceraian dalam pernikahan adalah syiqaq. Syiqaq merupakan perkelahian, pertikaian, juga perselisihan yang terjadi antara suami dan istri yang tidak dapat diatasi dan diselesaikan sendiri oleh keduanya.


Keywords


Syiqaq, Pernikahan, Suami, Istri

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz, Dahlan. Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta: PT Intermasa, 1997.

Abidin, Slamet, dan Aminuddin. Fiqih Munakahat, Bandung: CV Pustaka setia, 1999.

Abu Malik Kamal bin As-Sayid. Fiqih Sunnah Wanita, Jakarta: Griya Ilmu, 2010.

Aman Aly, Muhibin. Mengenal Istilah Dan Rumus Fuqaha, Kediri: Madrasah Hidayatul Mubtadiin, 2002.

Antono, Eko.Tinjauan Tentang Syiqaq Sebagai Alasan Perceraian, Surabaya: Universitas Airlangga, 1981.

Ar-Rifa’i, Muhammad Nasib. Kemudahan Dari Allah: Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Jakarta: GemaInsani, 1999.

Ash-Shiddiqie, Hasby. Pengantar Fiqih Muamalat, Bulan Bintang: Jakarta, 1984.

Atabik, Ahmad, dan Khoridatul Mudhiiah. Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Yudisia Vol. 5, No. 2, Desember 2014.

Dlori, Muhammad M. Dicintai Suami Istri Sampai Mati, Yogyakarta: Kata Hati, 2005.

Ghazali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2003.

Hakim, Rahmat. Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2000.

Husain al-Munawar, Said Agil. Pelaksanaan Arbitrase Di Dunia Islam, Semarang: Toha Putra, 2004.

Huzaimah, Arne.“Menelaah Pelaksanaan Pengangkatan Hakam Pada Perkara Syiqaq Di Pengadilan Agama Indonesia Dan Mahkamah Syari’ah Malaysia”, Jurnal Nurani, Vol. 19, No. 1, Juni 2019.

Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad al-Husaini. Kifayah Al-Akhyar, Bandung: PT al-Marif, 2007.

Imron, A.M. Pembahasan Masalah Syiqaq-Khulu’ Dan Fasakh Dalam Peradilan Agama Di Indonesia, Cet. 1, Bangil: Al-Muslimun, 1979.

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Pengadilan Agama, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Shomad, Abd. Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Kencana, 2010.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2009.

Zuhaily, Wahbah. Al-Fiqih Al-Islami Wa Adillatuhu, alih bahasa oleh Abdul Hayyi Al-Kattani, Jilid IV, Beirut: Dar al-Fikr al-Muashir, 2005.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter

View My Stats  

Creative Commons Licence
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.